Sidoarjo, PW-Satu orang Sopir beserta kernetnya Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil di Amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Barang bukti Pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira jam 22.00 WIB di SPBU No. 54.612.27 Jalan Kihajar Dewantoro Dsn. Pilangbango Ds. Kemangsen Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo
Modus Pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tempat duduknya dengan diisi 2 (dua) tandon selanjutnya melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali, Sedangkan barang bukti yang di amankan berupa 1 unit Mobil Izusu ELF warna merah dengan nopol W 7278 NB, yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 750 liter berserta Surat KIR kendaraan dengan nopol W 7278 NB dan
Uang tunai Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) juga berhasil di amankan Satreskrim,
Berawal informasi dari masyarakat Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi terkait dengan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Kec. Krian, Kec. Balongbendo, Kec. Tarik ).
selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB di SPBU No. 54.612.27 Jalan Kihajar Dewantoro Dsn. Pilangbango Ds. Kemangsen Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atas informasi masyarakat tersebut petugas menjumpai Mobil Izusu ELF warna merah dengan Nopol W-7278-ND yang sedang melakukan pengisian BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi;
kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Mobil Izusu ELF warna merah dengan Nopol W-7278-ND yang dikemudikan oleh Sdr. R.A.S. dan kernetnya Sdr. M, yang saat itu melakukan pembelian Bio Solar bersubsidi sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan didapatkan fakta kendaraan tersebut telah dimodifikasi yang mana tempat duduk belakang mobil ELF tersebut telah diganti dengan 2 (dua) buah tandon kapasitas masing masing tandon dapat menampung 1000 liter,
selanjutnya terhadap pengemudi dan kernet berikut kendaraan diamankan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan fakta sebagai berikut
dalam salah satu tandon dalam mobil tersebut berdasarkan hasil pengukuran terdapat 750 liter Bio Solar bersubsidi dan satu tandon lainnya masih kondisi kosong, dimana 750 liter solar tersebut didapatkan dengan cara mengisi dari beberapa SPBU secara bergantian. Bio Solar bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.5.150,-/per liternya tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp.7.000,- /per liternya, sehingga keuntungan setiap liter sebesar Rp.1.850,-;
Dari pengakuan pelaku mekanisme pemindahan atau menyedot Bio Solar bersubsidi dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut dengan menggunakan Pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan oleh Sdr. R.A.S. (sopir), sedangkan Sdr. M (kernet) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU, sesuai keterangan Sdr. M dirinya telah melakukan kegiatan tersebut selama 1 (satu) bulan.
dan selanjutnya penyidik telah menetapkan Sdr. R.A.S.,sedangkan Sdr. M sebagai Tersangka dengan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,-
saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut.(Zanuar)